Pemerintah memperluas definisi mengenai ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dalam UU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Berdasarkan draf Perppu Ormas, bagian penjelasan Pasal 59 Ayat (4) Huruf c menyebutkan, “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945”.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Adapun dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, definisi atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila terbatas pada “ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme”.
➡ Permendagri No 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas (2)
➡ PERPPU No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
➡ Undang – Undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan