Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya Pertahanan dan Keamanan Negara. Forum Bela Negara Kota Palangka Raya dibentuk berdasarkan SK Walikota Palangka Raya No. 584 tahun 2014.
Untuk itu maka seluruh warga negara mempunyai hak dan kewajiban pembelaan terhadap Negara, sehingga perlu upaya peningkatan kesadaran bela negara
Peningkatan kesadaran bela negara di daerah bertujuan untuk:
- menanamkan sikap dan perilaku cinta tanah air bagi setiap WNI dan rela berkorban bagi bangsa dan negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar
- meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan berdasar kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Dalam operasionalnya kegiatan bela negara yaitu fasilitasi peningkatan kesadaran bela negara meliputi ; a. koordinasi; b. konsultasi; c. penyedian sarana dan prasarana; dan d. penyiapan materi bela negara.
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara, dengan dasar inilah maka Kepala Daerah bertanggung jawab dalam peningkatan kesadaran bela negara di kabupaten/kota
Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk Forum Bela Negara berdasarkan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/584/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pembentukan Pengurus Forum Bela Negara Kota Palangka Raya.
Dasar :
- Undang undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 201 Tentang Pedoman Peningkatan Kesadaran Bela Negara di Daerah
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri : SE/300/96/SJ tanggal 25 April 2005 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kesadaran Bela Negara;
SK Pengurus FBN