Forum pembauran kebangsaan yang selanjutanya disebut FPK adalah wadah informasi, komunikasi, konsultasi, dan kerjasama antara warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembagkan pembauran kebangsaan.
Penyelenggaraan pembauran kebangsaan adalah proses pelaksanaan kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, ertnis melalui interaksi sosial dalam bidang bahsa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. FPK Kota Palangka Raya dibentuk dengan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 465 Tahun 2014.
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai ciri khas yah Nusantara, dan bertekad untuk menjadi satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa, Indonesia, Selanjutnya kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
Dalam menyelenggarakan otonomi daerah Kepala Daerah mempunyai kewajiban melestarikan nilai sosial budaya, mengembangkan kehidupan demokrasi, melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembauran kebangsaan merupakan bagian penting dari kerukunan nasional, dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Maka sebagai wadah informasi, komunikasi, konsultasi, dan kerjasama antara warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan maka Pemerintah Kota Palangka Raya membentuk Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) berdasarkan Keputusan Walikota Palangka Raya sebagai berikut :
- Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/465/2014 tanggal 20 Oktober 2014 tentang Pembentukan Susunan Pengurus Keanggotaan Dewan Pembina dan Sekretariat Forum Pembauran Kebangsaan Kota Palangka Raya tahun 2014.
- Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/309/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/465/2014 tanggal 20 Oktober 2014 tentang Pembentukan Susunan Pengurus Keanggotaan, Dewan Pembina dan Sekretariat Forum Pembauran Kebangsaan Kota Palangka Raya tahun 2014.
- Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/101/2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Pembentukan Susunan Dewan Pembina, Pengurus Keanggotaan dan Sekretariat Forum Pembauran Kebangsaan Kota Palangka Raya Tahun 2017-2019.
- Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/254/2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/101/2017 tentang Pembentukan Pembentukan Susunan Dewan Pembina, Pengurus Keanggotaan dan Sekretariat Forum Pembauran Kebangsaan Kota Palangka Raya Tahun 2017-2019
SK Kepengurusan FPK 2017-2019