Breaking

KOMINDA

Komunitas Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut KOMINDA adalah Forum Komunikasi dan Koordinasi unsur intelijen dan unsur pimpinan daerah, dibentuk berdasarkan SK Walikota Palangka Raya No. 188.45/40/2017 tanggal 11 Januari 2017.

Dasar  : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Komunitas Intelijen Daerah.

Tugas Kominda :

  1. Menciptakan jaringan informasi ke dalam dan dari masyarakat melalui operasi dan kegiatan intelijen
  2. Melakukan deteksi dini/memantau, mengkaji, membahas dan mengevaluasi perkembangan situasi aktual daerah Kota Palangka Raya dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat berikut permasalahanya
  3. Mngadakan rapat pertemuan sekali sebulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu / mendadak.
  4. Menyampaikan rumusan kebijakan strategis kepada Pemerintah
  5. Membuat laporan hasil rapat/ pertemuan dan menyampaikan kepada Kominda Provinsi kalimantan Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan politik Provinsi Kalimantan Tengah dengan tembusan kepada Badan Intelejen Daerah Kalimantan Tengah.
  6. Melakukan koordinasi 2 (dua) arah serta pembinaan kepada sesama anggota Komunitas Intelejen Daerah Kota Palangka Raya.

Untuk Kominda Tahun 2018 tidak dibentuk oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, karena Kominda sekarang sudah menjadi Kewenangan BINDA Provinsi Kalimantan Tengah.untuk pemerintah kota palangka raya membentuk Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya sebagai ganti Kominda dengan Landasan Dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah.