Tim Terpadu Pengananan Konflik Sosial Tingkat Kota Palangka Raya di Bentuk Walikota Palangka Raya dengan Nomor Surat Keputusan 188.45/161/2018 dengan masa periode 2018, bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial;
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun Rencana Aksi terpadu penanganan Konflik Sosial Tingkat Kota Palangka Raya;
- Mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penanganan konflik dalam skala Kota sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
- Memberikan informasi kepada publik tentang terjadinya konflik dan upaya penanganannya;
- Melakukan upaya pencegahan melalui peringatan dini;
- Merespon secara cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan yang berpotensi menampilkan konflik ; dan
- Membantu upaya penanganan pengungsi dan pemulihan pascakonflik yang meliputi rekonsiliasi, sehabilitasi, dan rekonstruksi;
- Melaporkan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah ( RAD ) kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dan Menteri Dalam Negeri.