Saat ini telah diberlakukannya kewajiban untuk melakukan pendaftaran perkara perdata melalui aplikasi e-court Mahkamah Agung (untuk advokat yang telah diverifikasi sebagai pengguna terdaftar), dan bagi seluruh masyarakat yang mengajukan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di Pengadilan Negeri/ Tipikor/ Hubungan Industrial Palangka Raya Kelas IA.