Breaking

LAYANAN PENDAFTARAN ORMAS

A. DASAR HUKUM ORGANISASI KEMASYARAKATAN ANTARA LAIN :

  1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  3. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang – Undang;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing;
  6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum.

B. PENDAFTARAN

Sesuai ketentuan Pasal 5 Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, Ormas tidak berbadan hukum sebaaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan SKT. Pasal 6 SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterbitkan oleh Menteri.

C. TATA CARA PENDAFTARAN

Sebagaimana ketentuan Pasal 9 Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, pendaftaran Ormas dilakukan melalui tahapan :

  1. Pengajuan permohonan;
  2. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran; dan
  3. Penerbitan SKT atau penolakan permohonan pendaftaran.

D. SYARAT – SYARAT PENDAFTARAN

Sebagaimana ketentuan pasal 11 Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 :

  • Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan dengan melampirkan persyaratan :
  1. Akta pendirian yang dikeluarkan Notaris yang memuat AD atau AD/ART;
  2. Program kerja;
  3. Susunan pengurus;
  4. Surat keterangan domisili sekretariat ormas;
  5. Nomor pokok wajib pajak atas nama ormas;
  6. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan; dan
  7. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. (sesuai ketentuan pasal 39 ormas menyampaikan laporan perkembangan organisasi dan kegiatan organisasi setiap 6 (enam) bulan sekali yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris kepada Walikota Palangka Raya c.q. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik).
  • Selain persyaratan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ormas melampirkan :
  1. Formulir isian data ormas;
  2. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik;
  3. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah;
  4. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
  5. Rekomendasi dari kementerian atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
  6. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintah, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas.

E. PENERBITAN SKT

Penerbitan SKT ormas pasca diundangkannya Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Maka sejak tanggal 31 Juli 2017 berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 6 Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, penerbitan SKT Ormas yang tidak berbadan hukum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

SKT sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1), ditandatangani oleh pejabat yang menangani ormas 1 (satu) tingkat dibawah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri. (ditandatangani oleh Direktur Ormas). Sesuai ketentuan Pasal 21 Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 masa berlaku SKT selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Mekanisme Penerbitan SKT