- Dasar Hukum Pembentukan :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai perlu dibentuk Tim Verifikasi Keabsahan dan Kelengkapan Persyaratan Administrasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- Maksud dan Tujuan :
Meneliti surat permohonan bantuan keuangan Partai Politik yang disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabang yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain kepada Walikota
- Keanggotaan :
TIM VERIFIKASI |
||
1. |
Kepala Badan Kesatuan bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Palangka Raya |
Ketua |
2. |
Kepala Bidang Politik dan Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palangka Raya |
Sekretaris |
3. |
Kepala Bagian Hukum dan Hak Azazi Manusia
Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya |
Anggota |
4. |
Inspektur Kota Palangka Raya |
Anggota |
5. |
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya |
Anggota |
6. |
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya |
Anggota |
SK Tim VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARPOL 2018
- PERMENDAGRI NO. 36 Thn. 2018, Tentang Tata Cara Perjitungan, Penganggaran APBD, Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan LPJ Penggunaan Banpol
- LAMPIRAN PERMENDAGRI NO. 36 TAHUN 2018 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD….
- Surat Edaran MENDAGRI RI No. 213/3183/SJ Tanggal 22 Mei 2018, Tenyang Pembentukan Tim Penilai dan Pengajuan Permohonan Kenaikan Banpol