Breaking

Pengawasan Orang asing Mutlak Dilakukan

BKBP, Palangka Raya – Sesuai dengan Paraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3562), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 456).

Dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Tahun 2019 dalam rangka langkah-langkah strategis untuk pemantauan orang asing, tenaga kerja asing, dan Lembaga asing di Provinsi Kalimantan Tengah menghadapi Tahun 2020, yang diselenggarakan di Aula Kesbangpol Provinsi Kalteng dan dibuka langsung Oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, Agus Pramono, Jumat (22/11).

Dalam sambutannya Kaban menyampaikan, keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Kalimantan Tengah perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi  dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.

Dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah,” imbuhnya.

Dikatakannya, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. namun  dampak negatifnya juga harus diwaspadai. sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan,” ujarnya.

Lanjutnya, selain itu, kegiatan ini untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan Nasional dan Daerah dari dampak negatif yang mungkin timbul  akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah NKRI”, tandasnya.

Menurut Kaban, dengan diselenggarakannya rapat ini, diharapkan dapat menyiapkan langkah-langkah strategis dan menyamakan persepsi sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing. dengan demikian maka akan bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing – masing”, ucapnya. #Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya/rzl

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.